BADAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SRAGEN -- JL. RAYA SUKOWATI NO. 255 TELP: (0271) 892348 FAX: (0271) 894433 SRAGEN 57211 JAWA TENGAH -- EMAIL : bpt@sragenkab.go.id

PROFIL BPT KABUPATEN SRAGEN selengkapnya

     
 
TENTANG KAMI
 
 

 

Dituangkannya pelayanan prima dalam visi dan misi Nasional Indonesia, menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan prima aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan keharusan dan tidak dapat diabaikan lagi, karena hal ini merupakan bagian tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Pelayanan prima kepada masyarakat tersebut diatas tertuang dalam :

  1. Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum.
  2. INPRES  Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kualitas Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.
  3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dimana pada Pasal 12 menyebutkan bahwa agar diupayakan mewujudkan sistem pelayanan satu atap secara bertahap 
  4. Surat Edaran Menkowasbangpan Nomor 56 / MK.WASPAN / 6 / 1998, antara lain menyebutkan bahwa langkah-langkah perbaikan mutu pelayanan masyarakat diupayakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu (satu atap dan satu pintu) bagi unit-unit kerja kantor pelayanan yang terkait dalam proses atau menghasilkan suatu produk pelayanan.  
  5. Surat Menko Wasbangpan No.145 / MK / Waspan / 3/1999 tentang Peningkatan kualitas pelayanan;
  6. SE mendagri No. 503/12/PUOD/1999
  7. Garis – Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia Tahun 1999  Bab III.
  8. Keputusan Menpan No.63/Kep/M.Pan/7/2003
  9. KEPMENPAN No.KEP/24/M.PAN/2004 Tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
  10. KEPMENPAN No.KEP/26/M.PAN/2004 Tentang petunjuk teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan  Pelayanan Publik

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Jadi kualitas layanan aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan indikator keberhasilan otonomi daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Sragen membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Keputusan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2002  tanggal 24 Mei 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen, sedangkan operasional secara resmi dilaksanakan  pada tanggal 1 Oktober 2002 oleh Bupati Sragen. Kebijakan ini didukung sepenuhnya oleh legislatif dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Sragen Nomor 170/288/15/2002 tangggal 27 September 2002 perihal Persetujuan Operasional UPT Kabupaten Sragen.
Selanjutnya pada tahun 2003 telah dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2003 dalam bentuk Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen. Guna peningkatan kualitas pelayanan dan untuk memudahkan koordinasi dengan stake holder, maka Pada tanggal 20 Juli 2006 status KPT ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2006.

 

 
     
     
     
hit counter
HTML Hit Counter
 
Serba-Serbi
Serba-Serbi BPT
Link-Link
ombudsman.go.id
depkominfo.go.id
mastel.or.id
majalaheindonesia.com
ristek.go.id
wartaegov.com
humas.sragenkab.go.id